Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Berharap Polri Dapat Membenahi Diri

Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Banding Ferdy Sambo Ditolak, Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Berharap Polri Dapat Membenahi Diri
Tribun Jambi
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua Brigadir Yosua 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ibu Brigadir Yosua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak angkat bicara terkait penolakan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo.

Rosti mengatakan, penolakan banding Ferdy Sambo merupakan langkah yang tepat sebagai wujud keadilan.

"Itu merupakan suatu langkah awal yang baik untuk menuju langkah kedepan yang lebih baik lagi menuntaskan kasus ini supaya cepat selesai dan terwujudlah kebenaran dan keadilan," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Dengan adanya PTDH kepada Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang terlibat Obstraction of Justice ia berharap langkah ini dapat membenahi internal Polri.

Baca juga: Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Ini 7 Pelanggaran Etik yang Membuatnya Dipecat dari Polri

"Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya.

Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga.

Berita Rekomendasi

"Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya.

- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. 

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Banding Ferdy Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir Yosua Sebut Langkah yang Tepat

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas