Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial
Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online di website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial untuk melindungi pekerja formal maupun informal.
Dalam mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, akan dibagi menjadi 2 kategori.
Yaitu Penerima Upah (PU) yang merupakan pekerja formal.
Sementara itu, Bantuan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja informal seperti wirausaha, freelancer, dan kerja paruh waktu.
Banyak layanan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan ini! Cara Cek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan wajib dilakukan khususnya bagi yang lolos persyaratan untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022
Pekerja yang mendapatkan BSU 2022 harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022.
Simak cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, dikutip bpjsketenagakerjaan.go.id:
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Penerima Upah (PU)
1. Klik portal layanan pendaftaran di https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu;
2. Pilih 'Pendaftaran Peserta' dan pilih Penerima Upah (PU);
4. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan NIK, Email dan Nomor HP
5. Cek email dan klik link aktivasi pendaftaran;