Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan layanan jaminan sosial

Penulis: Tartila Abidatu Safira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via Online, di Situs bpjsketenagakerjaan.go.id
bpjsketenagakerjaan.go.id
Tangkap layar situs mendaftar BPJS Ketenagakerjaan - Berikut ini cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan via online. 

- Jaminan Kematian (JKM);

- Jaminan Pensiun (JP);

- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Bukan Penerima Upah (BPU)

1. Klik pendaftaran di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu;

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih 'Bukan Penerima Upah' (Pekerja BPU);

3. Kemudian masukkan alamat email dan kode captcha, klik 'DAFTAR';

Berita Rekomendasi

4. Cek email masuk di alamat email yang Anda daftarkan;

5. Klik link aktivasi pendaftaran;

6. Isi data individu (Pekerja BPU);

7. Setelah itu, lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email;

8. Kemudian Anda akan mendapat kartu digital di pesan masuk pada email;

9. Atau Anda juga dapat mengambil kartu fisik di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;

10. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran;

Dokumen pendaftaran yang disiapkan untuk BPU

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Alamat Email.

Manfaat yang didapat untuk BPU

- Jaminan Hari Tua (JHT);

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);

- Jaminan Kematian (JKM).

(Tribunnews.com/Tartila Safira)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas