Mahfud MD Sebut Korupsi PON Papua yang Diduga Melibatkan Lukas Enembe Sedang Diusut
Mahfud MD menyebut sejumlah indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang diusut lembaga penegak hukum
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejumlah indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang diusut lembaga penegak hukum.
Salah satunya terkait pengelolan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Demikian diungkapkan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Sayanganya, Mahfud MD tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Termasuk siapa lembaga penegak hukum yang sedang mengusut dugaan rasuah tersebut.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ungkap Mahfud MD.
Baca juga: Papua Memanas, Buntut Lukas Enembe jadi Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Akan Ada Demo Besar-besaran
Mahfud MD juga menjelaskan, adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengelolaan uang ratusan milyar.
Diduga pengelolaan uang itu tak wajar dan terindikasi korupsi.
"Ada laporan dari PPATK dugaan korupsi ketidakwajaran dari pengelolaan uang jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan Mahfud, PPATK juga sudah menemukan aliran dana yang tidak wajar dalam rekening keuangan Lukas.
Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi, Pengacara: Dia kan Orang Kaya
"Saat ini saja ada blokir rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp71 miliar yang sudah diblokir," kata Mahfud menambahkan.
Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Mahfud menegaskan kasus yang dihadapi Lukas Enembe bukan rekayasa politik.
"Satu kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," tutur Mahfud.
Baca juga: KPK Lihat Situasi Upaya Jemput Paksa Lukas Enembe: Tak Ingin Pertumpahan Darah atau Kerusuhan
Pun demikian, diakui Mahfud, penetapan tersangka itu membuat situasi di Papua memanas.
"Jadi situasi Papua semakin memanas diberitakan akan ada demo besar-besaran besok tanggal 20 Septemeber 2022, dengan tema menyelematakan Lukas Enembe. Latar belakangnya karena LE sebagai gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumah gubernur," kata Mahfud.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.