Menantu Jokowi, Bobby Nasution Sambangi KPK, Ngapain?
Muhammad Bobby Afif Nasution menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (19/9/2022) siang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Bobby Afif Nasution menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Senin (19/9/2022) siang.
Wali Kota Medan itu terlihat di kantor KPK sekira 14.04 WIB.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, suami dari anak kedua Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, mengenakan batik merah. Ia mendapatkan pengawalan ajudan.
Bobby segera memasuki markas KPK tanpa menyampaikan keterangan.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding membenarkan kehadiran Bobby Nasution.
Ia menjelaskan, kedatangan Bobby bertujuan menghadiri agenda supervisi.
"KPK yang diwakili oleh Satgas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 hari ini mengundang Wali Kota Medan, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Sumut dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut, Kejari Kota Medan dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait upaya percepatan serah terima aset Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) di Kota Medan," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Terkait pertemuan yang difasilitasi KPK itu, komisi antikorupsi berharap tercapai kesepakatan untuk mempercepat proses serah terima aset PSU yang hingga kini masih menghadapi beberapa kendala.
Ipi menerangkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan No 35 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 sebagai aturan teknis pelaksanaan atas Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, telah dilakukan inventarisasi aset PSU yang belum diserahterimakan kepada Pemkot Medan.
Baca juga: Setelah Kena Amuk Bobby Nasution, Juru Parkir Liar yang Sempat Viral di Medan Kini Diberi Pembinaan
Tercatat dari 106 perumahan yang berdiri di seluruh Kota Medan, Pemkot Medan baru berhasil menyelesaikan serah terima atas delapan perumahan sepanjang 2020-2021.
"Empat PSU perumahan dilakukan penyerahan pada 2020, dan empat perumahan lainnya pada 2021. PSU dari kedelapan perumahan tersebut seluas total 1.408 meter persegi dengan nilai perkiraan aset mencapai sekitar Rp142 miliar," terang Ipi.
Selain itu, di tahun ini juga telah diverifikasi PSU dari enam perumahan lainnya yang saat ini sedang dalam proses pengukuran ulang.
Aset tersebut seluas total 11.888 meter persegi dengan perkiraan nilai sekira Rp39 miliar.
KPK, kata Ipi, terus mendorong percepatan penyerahan aset PSU di banyak daerah. Sesuai mandat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Pasal 47 ayat (4) disebutkan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas umum yang telah selesai dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, maupun kabupaten/kota.
"KPK mendorong perbaikan tata kelola dan penyelamatan aset daerah sebagai kekayaan negara untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara karena aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," kata Ipi.