Proses Penyaluran BSU 2022 Tahap I dan II, Simak Cara Cek Status Penerima di kemnaker.go.id
Proses penyaluran BSU 2022 Tahap I dan II. Simak cara cek status penerima BSU di laman kemnaker.go.id. Setiap penerima BSU mendapat 600 ribu.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini proses pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.
BSU tahap I telah disalurkan pada 4.361.792 pekerja mulai Senin (12/9/2022).
Rencananya, BSU tahap II akan disalurkan pada pekan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data.
Secara lengkap, simak proses penyalurannya di bawah ini.
Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Pekerja Gunakan Kanal Resmi
Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022
1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.
Baca juga: CARA dan SYARAT Cairkan BSU 2022 Rp 600 Ribu, Siapkan KTP, Cek Penerima di kemnaker.go.id
Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap II
1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu, gulir ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?";
3. Ketikkan data diri, yang terdiri dari:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone Terkini;
- E-mail Terkini.
4. Pilih tombol "Lanjutkan";
5. Jika yang data Anda input benar, akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca juga: Kemnaker: BSU 2022 Tahap 2 Cair Beberapa Hari Lagi
Cara Cek Status Penerima BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Akses laman kemnaker.go.id.
2. Jika Anda belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dahulu.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Kemudian, Login ke akun Anda.
4. Silakan lengkapi profil biodata diri terlebih dahulu, mulai dari data personal, pendidikan, riwayat pekerjaan, hingga status pernikahan.
5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi berikut:
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
- Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
- Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).
Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BSU