Tim Hukum Gubernur Papua Pastikan Lukas Enembe Kooperatif: Saya Sudah Koordinasi dengan Penyidik KPK
Tim hukum Gubernur Papua memastikan Lukas Enembe akan kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan kliennya akan kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota tim hukum Gubernur Papua, Stephanus Roy Rening mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.
Roy menyebut saat ini Lukas Enembe tidak maksimal dalam mengikuti proses penyidikan lantaran pengaruh dari kondisi kesehatan Gubernur Papua itu.
Saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter pribadi setelah berkonsultasi dengan dokter ahli di Singapura.
"Saya sudah koordinasi dengan Direktur Penyidkan KPK Asep Guntur, bahwa kalau Gubernur sudah sehat saya akan koordinasi kapan mau diperiksa, ini pembicaraan saya di Mako Brimob dengan beliau."
"Kami akan selalu koordinasi dengan Direktur Penyidikan tentang kondisi kesehatan Gubernur," ujar Roy, Senin (19/9/2022) dikutip Kompas.com.
Baca juga: Tim Hukum Lukas Enembe Sesalkan Pernyataan Mahfud MD: Bagian dari Pembunuhan Karakter
Sebelumnya, KPK diketahui telah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022.
Namun, dalam panggilan tersebut, Lukas Enembe mengirimkan kuasa hukumnya.
Gubernur Papua itu tak bisa hadir karena sedang sakit.
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama ybs menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/9/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Gubernur Papua Capai Ratusan Miliar
Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai ratusan miliar, bukan hanya Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan Mahfud mengacu pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga, bukan hanya gratifikasi satu miliar."