Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah

Sejumlah kepala daerah di Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah
Kolase Tribunnews.com
Tiga Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi, (kiri ke kanan) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Di mana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Berita Rekomendasi

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas