Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah

Sejumlah kepala daerah di Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Daftar 3 Kepala Daerah di Papua Dijerat KPK Jadi Tersangka Korupsi, Libatkan Swasta hingga Anak Buah
Kolase Tribunnews.com
Tiga Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi, (kiri ke kanan) Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kepala daerah di Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada tiga kasus yang menjerat kepala daerah di Papua.

Pertama kasus Mamberamo Tengah yang menjerat sang bupati Ricky Ham Pagawak, dan sejumlah tersangka dari pihak swasta.

Diantaranya, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa; Jusieandra Pribadi Pampang; sama Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Sementara kasus Mimika, sang Bupati Eltinus Omaleng, anak buahnya, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy; sama Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara.

Terkini Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Korupsi di Mamberamo Tengah

Berita Rekomendasi

KPK kini telah menahan sebanyak 3 tersangka suap terhadap Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: KPK Segera Panggil Dandim Jayawijaya Terkait Kasus Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah

Mereka yakni Simon Pampang selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa serta Marten Toding selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bapak-anak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bapak-anak, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang sebagai tersangka kasus dugaan suap berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," kata dia.

Sedangkan, Ricky Ham Pagawak diketahui masih berstatus buron.

KPK, kata Karyoto, masih mencari keberadaan Ricky yang kabur ke Papua Nugini.

Baca juga: KPK Dalami Pengerjaan Proyek di Mamberamo Tengah dari Wakil Bupati Yonas Kenelak

"Khusus tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," katanya.

Konstruksi Perkara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas