Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati. 

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Baca juga: VIDEO Sosok Purnawirawan Jenderal Ricky Sitohang yang Soroti Karir Ferdy Sambo Mendadak Bintang 2

Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang saat usia 58 tahun.

Dinon-aktifkan dari Kadiv Propam Polri, lalu dicopot

Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo akan diminta keterangan oleh tim khusus bentukan Kapolri terkait kasus kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di awal kasus kematian Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menon-aktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022.

"Saya putuskan bahwa mulai hari ini, mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022), dilansir Tribunnews.com.

Tujuh belas hari setelahnya, Ferdy Sambo lalu dicopot dan dimutasi menjadi pejabat tinggi (Pati) di Yanma Polri.

Berita Rekomendasi

Jadi tersangka dan terancam hukuman mati

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pada 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kala itu, Listyo Sigit mengungkapkan Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak almarhum.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menembak dinding-dinding rumah dinas untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Baca juga: Banding Ditolak, Kapolri Didesak Tidak Tunda Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri, Selasa (9/8/2022).

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas