Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati. 

Pada Senin (19/9/2022), sidang permohonan banding Ferdy Sambo digelar di TNCC Divisi Propam Polri.

Dalam sidang yang dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoyo, menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadinya seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang dilayangkan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin, dilansir Tribunnews.com.

"Keputusan tadi seperti yang disebutkan oleh Ketua Sidang Banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan semakin menguatkan tentang pemberhentian dengan tidak hormat Irjen FS dari anggota kepolisian," imbuhnya.

Terkait pemberhentian Ferdy Sambo, Dedi menegaskan tak akan menggelar seremonial.

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," tegasnya, dilansir Tribunnews.com.

Dengan ditolaknya permohonan banding Ferdy Sambo, hal ini berarti karier suami Putri Candrawathi di Korps Bhayangkara telah tamat.

Berita Rekomendasi

Ia saat ini juga dihadapkan dengan ancaman hukuman mati terkait perannya sebagai otak di balik pembunuhan pada Brigadir J.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Suci Bangun DS/Yohanes Liestyo/Igman brahim/Adi Suhendi, Kompas.tv/Aisha Amalia Putri, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas