Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua Termuda dengan Karier Moncer yang Kini Dibayangi Hukuman Mati
Ferdy Sambo sebelumnya adalah jenderal bintang dua termuda di Mabes Polri, namun kini terancam hukuman mati.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ia pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Juga tersangka obstruction of justice
Selain pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka obstruction of justice Ferdy Sambo ini diumumkan pada 1 September 2022.
"(Melakukan) Perusakan CCTV, HP, menambahkan barang bukti di TKP, dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Ferdy Sambo tak sendiri, sejumlah anggota polisi lainnya juga turut menjadi tersangka obstruction of justice.
Di antaranya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman, hingga Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J: Polisi Itu Pelindung Masyarakat, Bukan Pembunuh
Dipecat, lalu mengajukan banding
Berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, diputuskan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Putusan tersebut diteken oleh lima jenderal, yaitu Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
Serta keempat anggota sidang yang terdiri dari Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto; Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono; Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja; dan Kepala STIK Lemdikpol, Irjen Yazid Fanani.
Kendati demikian, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Permohonan banding ditolak