Gelar Demo di Kantor KPK, Massa Minta Lembaga Antirasuah Lakukan Hal Ini
Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Merah Putih (Garda Merah Putih) menggelar unjuk rasa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9/2022).
Koordinator aksi, Ajam Sangadji, mengatakan aksi tersebut digelar dalam rangka meminta dan mendesak KPK untuk segera merespons adanya dugaan oknum KPK yang bertindak sebagai makelar kasus.
Selain itu, Ajam menyebut aksi tersebut juga digelar sebagai bentuk gerakan moral dan kontrol sosial terkait kebijakan-kebijakan pemangku jabatan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Baca juga: Polri Siap Bantu KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
"Aksi damai ini merupakan wujud gerakan moral dan kontrol sosial kami kepada KPK untuk berani mengusut tuntas dugaan adanya makelar kasus yang melibatkan oknum penyidik KPK," kata Ajam.
Ajam juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini KPK untuk tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret oknum penyidik KPK dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor di persidangan terdakwa korupsi Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
"Semua fakta yang muncul di persidangan harus ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tudingan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar.
"Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya," ujar Ali Fikri.
Diketahui, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Terdakwa Maulana Adam yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara perkara (BAP) mengungkapkan bahwa ada pertemuan terbatas antara DPRD dengan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).
Baca juga: KPK Minta Lukas Enembe Kooperatif Penuhi Panggilan, Sebut Proses Penyidikan Murni Penegakan Hukum
Kata Adam, pertemuan yang dinotulenkannya itu bersifat mendadak.
Ketika itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.