Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi

Komjen Agus Andrianto telah menginstruksikan jajaran penyidik ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kabareskrim: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi
KOMPAS.COM/DEWANTORO
Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim: Penyidik yang Ditugaskan di Sentra Gakkumdu Tidak Dimutasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto telah menginstruksikan jajaran penyidik ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Ia memastikan hal ini bersifat tetap hingga pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 selesai digelar.

Instruksi telah diberikan oleh Kabareskrim ke jajarannya hingga tingkat daerah. 

Ia meminta agar anggota yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu tidak dimutasi. 

"Mohon kepada anggota yang ditempatkan di sana (Sentra Gakkumdu) untuk tidak dilakukan mutasi," ujar Agus dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Gakkumdu di Hotel Gran Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin malam (19/9/2022).

Lebih lanjut, ka menjelaskan anggota Polri yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu merupakan yang terbaik dari sisi kemampuan dan pengetahuan tentang penanganan dugaan tindak pidana pemilu.

"Kemudian khusus kepada para Kasatwil, jajaran Kepolisian melalui Dirkrimum, tolong sampaikan pesan kepada Pak Kapolda bahwa tempatkan Anggota Reskrim yang cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi, serta pilih yang terbaik untuk ditempatkan pada Sentra Gakkumdu," sambung Agus.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Bawaslu-Polri Teken Kerja Sama Penguatan Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Agus mengharapkan kepada seluruh peserta Rakornas mengambil nilai-nilai positif dari pelaksanaan Rakornas Sentra Gakkumdu Pemilu 2024. 

"Selain itu saya juga mohon izin untuk berpesan. Pertama, meningkatkan terus menerus kemampuan dan kompetensi Anggota Sentra Gakkumdu dengan mengikuti aturan atau pendidikan," paparnya.

"Serta, menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terus berkomunikasi antar unsur Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilu, Polri, dan Kejaksaan, serta stakeholder lain," tambah Agus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas