Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karir Jenderal Bintang Dua Termuda Mabes Polri Ferdy Sambo Berakhir, Bakal Ada Perlawanan Balik ?

Perjalanan karier cemerlang jenderal bintang dua termuda Polri Irjen Ferdy Sambo resmi berakhir, akankah ada perlawanan balik dari Ferdy Sambo ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Karir Jenderal Bintang Dua Termuda Mabes Polri Ferdy Sambo Berakhir, Bakal Ada Perlawanan Balik ?
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Karir cemerlang jenderal bintang dua termuda Polri Irjen Ferdy Sambo resmi berakhir. Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat tidak hormat Senin (19/9/2022). Lantas akankah Ferdy Sambo melakukan perlawanan ? 

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, ia juga melakukan rekayasa dengan menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata almarhum.

Tembakan di dinding rumah itu sengaja dibuat Irjen Ferdy Sambo untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompastv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas