Massa dan Kepala Adat di Papua Desak Kasus Lukas Enembe Dihentikan, KPK Beberkan Syaratnya
Massa menggelar aksi bela Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi, KPK memberi syarat soal penghentian kasus itu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah massa menggelar aksi bela Lukas Enembe di Taman Imbi, Jalan Irian, Gurabesi, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).
Massa aksi membawa beberapa baliho bertuliskan Save Lukas Enembe.
Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setop bunuh karakter Pemimpin Papua," teriak seorang peserta aksi, Selasa, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua, Otniel Deda, menyebut aksi ini dilakukan secara spontan karena kecintaan rakyat Papua terhadap Lukas Enembe.
"Ini bukti nyata kecintaan masyarakat kepada Gubernur Lukas Enembe."
"Dia (Gubernur) adalah tokoh pemersatu orang Papua," ungkapnya.
Massa Aksi Minta Lukas Enembe Diperiksa di Papua
Sementara itu, tokoh perempuan Papua, Herlina Murib, meminta agar Lukas Enembe tidak diperiksa di luar Papua lantaran sedang sakit.
"Masyarakat tidak setuju akan penetapan tersangka terhadap Bapak Gubernur Lukas Enembe, dan saya secara pribadi menolak penetapan tersangka karena itu tidak benar," katanya, Selasa, dilansir Tribun-Papua.com.
Ia menegaskan, apapun yang masuk dalam proses penyelidikan, harus bisa diselesaikan di Provinsi Papua.
"Alasannya beliau sedang sakit, sekarang kakinya sudah mulai membengkak, mulut sudah miring," beber dia.
Baca juga: Deretan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Ada Dugaan Penyelewengan Dana PON hingga Pencucian Uang
KPK Didesak Hentikan Kasus Lukas Enembe
Sebelumnya, kepala adat di Papua, Ramses Wally, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan KPK menghentikan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.