Massa dan Kepala Adat di Papua Desak Kasus Lukas Enembe Dihentikan, KPK Beberkan Syaratnya
Massa menggelar aksi bela Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi, KPK memberi syarat soal penghentian kasus itu.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Massa dan Kepala Adat di Papua Desak Kasus Lukas Enembe Dihentikan, KPK Beberkan Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-papua-lukas-enembe-pon-papua.jpg)
Menurut Ramses, KPK dalam menetapkan status tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan.
"Saya pikir apa yang dilakukan KPK bisa menimbulkan persoalan, sebab bicara soal Pak Lukas Enembe, berarti bicara tentang Papua," ungkapnya kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (17/9/2022).
"Label tersangka ini lebih baik dicabut. Jangan-jangan ada kepentingan dan permainan yang tidak sehat," tambah dia.
Baca juga: Ribuan Pendukung Gubernur Lukas Enembe Tiba di DPR Papua: Minta Penetapan Tersangka Dicabut
Respons KPK
Mengenai kasus Lukas Enembe, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut pihaknya bisa saja menyetop perkara itu.
Namun, syaratnya yakni pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan PPATK.
"KPK berdasarkan Undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut."
"Misalnya, Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," ujarnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
![Alexander Mawarta. Alex berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/alexander-mawarta_20170915_232451.jpg)
Alex pun berharap Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Selain itu, Lukas Enembe diharapkan bisa hadir langsung dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK bisa saja melakukan pemeriksaan di Jayapura, tapi Lukas Enembe diminta menenangkan masyarakat Papua lebih dulu.
Baca juga: Gelar Aksi, Massa Gubernur Lukas Enembe Naik 4 Truk dan 5 Pikap Bergerak ke Jayapura
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan dugaan aliran dana Gubernur Papua Lukas Enembe.
Adapun temuan PPATK di antaranya yakni setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 560 miliar yang dilakukan dalam periode tertentu.
Selain itu, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura.
PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 550 juta rupiah.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Tribun-Papua.com/Hendrik Rikarsyo Rewapatara/Aldi Bimantara)