Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan dan Janji Mahfud MD untuk Lukas Enembe: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pesan khusus ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang diketahui masih berada di wilayah Papua pada Senin (19/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pesan dan Janji Mahfud MD untuk Lukas Enembe: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja
WARTA KOTA/YULIANTO
Menkopolhukam, Mahfud MD menyampaikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang pesan Menko Polhukam Mahfud MD untuk Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK mengatakan, pihaknya bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika dalam proses penyidikan Lukas Enembe bisa membuktikan dari mana sumber uang senilai ratusan miliar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah pasti nanti akan kami hentikan. Tapi kami mohon itu diklarifikasi. Penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa. Kami akan melakukan pemanggilan kembali," kata Alex, dilansir Tribunnews.com.

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Papua.go.id/istimewa)

Alex juga memohon agar Lukas Enembe dan penasehat hukumnya hadir di KPK.

"Kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan.

Ia menegaskan, KPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar dan dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.

Berita Rekomendasi

Namun, sebelumnya menurut Kuasa Hukum Gubernur Papua, Stefanus Roy Rening, penetapan tersangka ini dinilai prematur.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Papua prematur," kata Roy, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Papua.com.

Roy juga menyebut, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi belum diketahui secara jelas.

Sementara itu, KPK memastikan, penetapan Lukas sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana (kiri) didampingi Menkopolhukam, Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan kasus korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Situasi Papua dan Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar

Dalam keterangan pers, Menko Polhukam Mahfud MD, mengungkapkan sejumlah kasus Gubernur Papua Lukas Enembe dan situasi Papua pada Senin (19/9/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas