Rabu Wekasan 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Penjelasan dan Hukumnya Menurut Islam
Rabu wekasan 2022 jatuh tanggal berapa? Ini penjelasan mengenai Rabu wekasan dan hukumnya.
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Rabu wekasan 2022 jatuh tanggal berapa? Ini penjelasan mengenai Rabu wekasan dan hukumnya.
Rabu wekasan merupakan tradisi yang dilakukan sebagai masyarakat Indonesia pada hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Di tahun ini, Rabu wekasan 2022 jatuh pada Rabu 21 Sepember 2022, yang merupakan hari Rabu terakhir di bulan Safar.
Baca juga: Mengenal Sejarah Apem, Kuliner Tradisional yang Disajikan di Tradisi Rebo Wekasan
Penjelasan mengenai tradisi Rabu wekasan dan hukumnya menurut Islam
Dikutip dari laman Pesantren Tambakberas Jombang, Selasa (20/9/2022), tradisi Rabu wekasan merupakan tradisi yang dilakukan untuk memohon memohon perlindungan kepada Allah Swt dari berbagai macam malapetaka yang akan terjadi pada hari tersebut.
Tradisi ini sudah berlangsung secara turun-temurun di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura dan lainnya.
Traidis Rabu wekasan itu diisi dengan sejumlah kegiatan mulai dari shalat tolak bala, berdoa dengan doa-doa khusus, minum air jimat dan selamatan, sedekah, silaturrahin, dan berbuat baik kepada sesama.
Lantas, bagaimana hukum atau pandangan Islam atas tradisi Rabu wekasan ini?
Masih dikutip dari Pesantren Tambakberas, berikut penjelasannya yang Tribunnews.com kutip secara lengkap:
Untuk menyikapi masalah tradisi Rabu wekasan ini, kita perlu meninjau dari berbagai sudut pandang.
Pertama, rekomendasi sebagian ulama sufi (waliyullah) tersebut didasari pada ilham. Ilham adalah bisikan hati yang datangnya dari Allah (semacam “inspirasi” bagi masyarakat umum). Menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, ilham tidak dapat menjadi dasar hukum. Ilham tidak bisa melahirkan hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Kedua, ilham yang diterima para ulama tersebut tidak dalam rangka menghukumi melainkan hanya informasi dari “alam ghaib”. Jadi, anjuran beliau-beliau tidak mengikat karena tidak berkaitan dengan hukum Syariat.
Ketiga, ilham yang diterima seorang wali tidak boleh diamalkan oleh orang lain (apalagi orang awam) sebelum dicocokkan dengan al-Qur’an dan Hadits. Jika sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits, maka ilham tersebut dapat dipastikan kebenarannya. Jika bertentangan, maka ilham tersebut harus ditinggalkan.
Memang ada hadits dla’if yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu: