Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif
Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya, Surya didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp86,5 triliun.
Kerugian tersebut kabarnya diakibatkan karena bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sejak tahun 2004 hingga 2022.
Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.
"Perusahaan (saya) semua punya izin, jadi ini (dakwaan kesannya) mengada-ada."
"Semua Hak Guna Usaha (HGU) semua (perusahaan) ada izin, semua lengkap, tapi saya dituntut (padahal) sepotong surat juga tidak ada (ditujukan ke saya)," kata Surya, dikutip dari Kompas Tv, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Ketua RT di Kabupaten Banyuasin diterkam buaya usai menjual hasil sawit
Dengan adanya kasus ini, Surya berharap dapat membuat adanya satu kepastian hukum bagi para investor.
"Saya harap saya yang terakhir supaya (yang) akan datang ada investor yang baru ada satu kepastian hukum," jelas Surya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan tindakan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Juniver menyebut dakwah jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasar .
Apabila kliennya terbukti bersalah, seharusnya Surya Darmadi menerima sanksi administratif, bukan malah mendapatkan sanksi pidana.
Apalagi saat ini Surya Dharmadi tengah mengurus proses pengurusan izin dan mengklaim sudah ada dua perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha rencananya sidang selanjutnya akan diselenggarakan pekan depan.
Baca juga: Cerita Pilu Gadis Berusia 12 Tahun di Rohil Riau, Hamil Usai Dirudapaksa Karyawan Kebun Sawit
"Menjelaskan kepada Kejaksaan maupun majelis hakim bahwa dakwaan kepada klien kami ini sebetulnya tidak ada dasarnya."
"Karena apa, yang pertama dikatakan menguasai Kawasan hutan di lima perusahaan, dua sudah memiliki HGU."