Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif

Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Yang kedua, bahwa tiga perusahaan tersebut saat ini sedang diproses izinnya sudah sampai ke tingkat keyujuh," kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), termasuk juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. 

Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, dalam persidangan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Bakal Segera Disidang

"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut."

"Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang Juniver.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.

Selain itu, dirinya  juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.

"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," jelas Juniver.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas