Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif
Surya tidak terima dengan dakwaan JPU dan menilai bahwa dakwaan ini terkesan mengada-ada.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Yang kedua, bahwa tiga perusahaan tersebut saat ini sedang diproses izinnya sudah sampai ke tingkat keyujuh," kata Juniver saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Surya disebut jaksa telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan dengan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip.
Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK), termasuk juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.
Lebih lanjut, Juniver menilai, seharusnya Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam memproses kasus ini hingga masuk ke meja hijau.
Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Tersangka Kasus Mega Korupsi Lahan Sawit Bakal Segera Disidang
"Beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut."
"Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," terang Juniver.
Oleh karena itu, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Selain itu, dirinya juga merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang diajukan tersebut dapat diterima seluruhnya.
"Menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," jelas Juniver.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani, Kompas.com/Irfan Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.