Temuan Komnas HAM Soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika: Asal Usul Senjata Api Hingga Bisnis Solar
Komnas HAM mengungkap hasil temuannya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika Papua yang melibatkan enam oknum TNI dan 3 sipil.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mengungkap hasil temuan sementara pihaknya terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika Papua yang melibatkan enam oknum TNI dan tiga masyarakat sipil.
Dalam kasus ini ada enam oknum TNI AD yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Keenam oknum prajurit tersebut masing-masing berinisial Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.
Kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut diketahui terjadi pada 22 Agustus 2022 di Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, Papua.
Komnas HAM dalam kasus tersebut telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk di dalamnya keluarga keempat korban serta keluarga pelaku.
Baca juga: Sederet Temuan Komnas HAM soal Kasus Mutilasi 4 Warga di Papua: Rencana Pelaku, Dugaan Penyiksaan
Selain itu, Komnas HAM perwakilan Papua, pun telah meninjau lokasi dan menghadiri proses rekonstruksi yang dilakukan penyidik dari Polres Timika pada 2 sampai 4 September 2022.
Proses tersebut, kata dia, kemudian diperkuat dengan Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dipimpin Komisioner Komnas HAM dengan melanjutkan serangkaian proses pemantauan dan penyelidikan pada 12 sampai 16 September 2022.
Dari pemantauan dan penyelidikan sementara terkait kasus tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dan informasi.
Berikut sejumlah fakta yang ditemukan Komnas HAM dalam kasus tersebut:
1. Perencanaan pembunuhan dilakukan berulangkali
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkap ada bukti komunikasi dan kesesuaian terkait perencanaan pembunuhan dan mutilasi.
"Kami mendapat juga bukti komunikasi dan kesesuaian terdapat perencanaan. Artinya ada bukti-bukti yang didapat dari handphone dan kemudian memang ada dugaan perencanaan," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (20/9/2022).
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Komisioner Komnas HAM lainnya, M Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan perencanaan pembunuhan dan mutilasi korban oleh para pelaku telah dilakukan berulang kali.
Baca juga: Komnas HAM Duga Oknum TNI Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika Punya Senjata Api Rakitan Sejak Lama