Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO PPATK: Ada Transaksi Lukas Enembe Rp 560 Miliar ke Kasino Judi dan Beli Jam Tangan Rp 550 Juta

adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp560 miliar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan (terhadap laporan Keuangan Papua) karena tidak bisa diperiksa. Sehingga lebih banyak disclaimer. Maka bukti hukum mencari jalannya sendiri," ujarnya.

Penjelasan Kuasa Hukum Lukas Enembe

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Anggota tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut prematur. Sebab, Lukas tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Penetapan tersangka prematur,” kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022) dikutip dari Kompas.com.

Roy mengungkapkan, KPK mulanya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Provinsi Papua masa jabatan tahun 2013-2018 dan 2018-2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tertanggal 27 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Adapun Pasal 2 dan Pasal 3 UU TPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

“Ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” tutur Roy.

Menurut Roy, selama delapan tahun masa jabatan Lukas, Pemerintah provinsi Papua mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Roy kemudian menduga kuat KPK mengalihkan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 menjadi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022.

Ia menyebut dalam perubahan surat itu, dugaan korupsi Pasal 2 dan pasal 3 terkait kerugian negara bergeser menjadi Pasal 5 dan 11 atau Pasal 12 terkait suap atau gratifikasi.

“Memperjelas bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua,” tutur Roy.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas dilakukan tanpa pemanggilan atau klarifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas