Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dibidik Soal Jet Pribadi, Jika Terbukti Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Kini Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan karena disebut pakai jet pribadi milik mafia judi konsorsium 303, jika terbukti bisa dipidana pasal korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sang atasan, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.
Kini anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan yang jadi sorotan.
Ini setelah IPW membongkar dugaan Brigjen Hendra Kurniawan pakai jet pribadi menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Yang menjadi masalah, jet pribadi itu diduga milik mafia judi konsorsium 303.
Sejumlah pihak mendesak Polri menelusuri informasi dari IPW tersebut.
Penasihat Ahli Kapolri, anggota DPR hingga Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan, Saor Siagian turut menanggapi terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Bisa Dijerat Pidana Jika Benar Gunakan Jet Pribadi Milik Mafia Judi Konsorsium 303
Anggota Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan, Saor Siagian turut menanggapi terkait dugaan penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Jet pribadi tersebut digunakan Brigjen Hendra saat menuju ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, menurut Indonesia Police Watch (IPW), pemilik jet pribadi T7-JAB tersebut adalah sosok berinisial RBT atau Bong yang disebut-sebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Saor mengatakan, jika memang benar Brigjen Hendra menggunakan jet pribadi milik seseorang yang terkait dengan Konsorsium Judi, maka ia bisa dijerat pidana korupsi.
Pasalnya menurut Saor, penggunaan jet pribadi tersebut termasuk dalam upaya penyuapan yang dilakukan oleh pemilik judi online tersebut.
Dengan timbal balik berupa upaya perlindungan dari penegak hukum kepada pemilik judi online tersebut.
"Kalau betul bahwa pemilik dari jet pribadi ini berkaitan pada Konsorsium Judi, jelas terang benderang ini masuk pidana korupsinya. Artinya adalah ada penyuapan-penyuapan yang dilakukan oleh pelaku pemilik judi ini."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.