Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dibidik Soal Jet Pribadi, Jika Terbukti Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Kini Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan karena disebut pakai jet pribadi milik mafia judi konsorsium 303, jika terbukti bisa dipidana pasal korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Dibidik Soal Jet Pribadi, Jika Terbukti Bisa Dijerat Pidana Korupsi
kolase Tribunnews.com/Tribun Manado/Flickr/Rob Hodgkins via Tribuntravel.com
kolase foto Brigjen Hendra Kurniawan dan ilustrasi jet pribadi. Kini Brigjen Hendra Kurniawan jadi sorotan karena disebut pakai jet pribadi milik mafia judi konsorsium 303, jika terbukti bisa dipidana pasal korupsi 

Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.

Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.

Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.




"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).

Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.

Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.

"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.

"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.

Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.

"Di mana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.

Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.

"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.

Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan (Kolase Tribunnews.com)

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas