Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Pentingnya HKI di Era Digital, Kemenkominfo Lakukan Sosialisasi kepada Mahasiswa asal Papua

Kemenkominfo menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual), membahas pentingnya menjaga HKI di era digital.

Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ingatkan Pentingnya HKI di Era Digital, Kemenkominfo Lakukan Sosialisasi kepada Mahasiswa asal Papua
Ditjen IKP Kominfo
Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”. 

TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan teknologi informasi begitu pesat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertukar informasi.

Melalui internet dan ponsel pintar, masyarakat semakin mudah bertukar data dan produk-produk digital lainnya.

Salah satu masalah yang sulit dihentikan adalah penyebaran konten secara ilegal.

Banyak produk-produk digital diperjualbelikan secara ilegal tanpa diketahui oleh pemilik karya.

Terkait itu, Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”.

Webinar digelar secara luar jaringan (Luring) di Swiss-Belhotel Solo dan dalam jaringan (Daring) via Zoom, Kamis (15/09/2022), diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi dan bentuk perlindungan HKI di era digital yang telah dirumuskan pemerintah.

Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema
Seminar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) dengan tema "#TorangBisaBerdaya: Manfaat HKI bagi Dunia Usaha di Era Digital”. (Ditjen IKP Kominfo)

Baca juga: Kontribusi Rp 1.105 Triliun, Sandiaga Dorong Pelaku Parekraf Naik Kelas dan Dilindungi HKI

Webinar menghadirkan empat narasumber, yakni Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Prof Dr Widodo Muktiyo S, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dede Mia Yusanti, Dosen Universitas Kristen Satya Wacana Melkior NN Sitokdana, dan Entrepreneur asal Papua, Dirk E Ramandey.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo, menyampaikan hukum menjadi satu hal penting sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Setiap orang wajib menaati regulasi yang sudah dibuat.

"Regulasi menjadi pedoman kita untuk menjalankan kehidupan bagi masyarakat dan bangsa," ujarnya.

Setiap orang, menurut Widodo Muktiyo punya kemampuan untuk melahirkan karya, ide maupun gagasan.

Karenanya, sebuah karya yang telah dihasilkan perlu dicatatkan atau didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan.

Hal itu penting dilakukan agar karya sudah dihasilkan tidak dijiplak pihak lain.

"Di Solo misalnya, ada seni batik yang idenya luar biasa. Jangan sampai tahu-tahu ide yang didapatkan itu dijiplak oleh pihak lain dan yang untung pihak lain. Ini harus dilindungi, diatur, didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual," kata Widodo Muktiyo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas