Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tunjuk 2 Nama Pengganti Lili di KPK, Luthfi Kurniawan: Idealnya Presiden Ajukan 1 ke DPR

Calon pimpinan (capim) KPK 2019-2023, Luthfi Jayadi Kurniawan, berpendapat harusnya Jokowi cukup mengajukan satu nama saja.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Tunjuk 2 Nama Pengganti Lili di KPK, Luthfi Kurniawan: Idealnya Presiden Ajukan 1 ke DPR
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo telah menyetor dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetor dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Mereka yakni Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Calon pimpinan (capim) KPK 2019-2023, Luthfi Jayadi Kurniawan, berpendapat harusnya Jokowi cukup mengajukan satu nama saja.

"Idealnya Presiden mengajukan satu nama kepada DPR RI," kata Luthfi kepada Tribunnews.com, Rabu (21/9/2022).

Alasannya, diungkapkan Luthfi, akan terjadi gimik saling dukung antara Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

"Mestinya pendekatan politik hukum pemberantasan korupsi itu menjadi perhatian semua pihak termasuk Presiden dan parlemen, jadi untuk penggantian antarwaktu ini cukup diajukan satu orang dan minta persetujuan parlemen," katanya.

Baca juga: Profil 2 Calon Pimpinan KPK yang Diajukan Jokowi ke DPR, Pengganti Lili Pintauli Siregar

Berita Rekomendasi

"Kalau diajukan dua nama seperti saat ini, akan menimbulkan kontestasi siapa yang akan dipilih, dan di parlemen pasti akan ada sedikit riuhnya untuk saling dukung," Luthfi menambahkan.

Luthfi turut merespons ihwal namanya yang tidak dipilih Jokowi untuk menjadi calon pengganti Lili.

Padahal, berdasarkan hasil voting Komisi III DPR terkait pimpinan KPK periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019), Luthfi menempati urutan ketujuh dengan perolehan 7 suara. Dia mengalahkan Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang sama-sama nir-suara.

"Yang tertulis dalam UU, itu kewenangan Presiden untuk mengajukan nama siapapun dari 5 orang yang tidak terpilih tahun 2019 kepada DPR RI," kata pendiri Malang Corruption Watch (MCW) ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas