Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkaranya Kini Masih Diteliti Jaksa

Polisi kembali memperpanjang masa penahanan Roy Suryo dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Perkaranya Kini Masih Diteliti Jaksa
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra Permana
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Roy Suryo dalam perkara unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam.
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. (Abdi Ryandi Sakti/Tribunnews.com)

Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

Baca juga: Sepekan Mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Apa Kabar Kondisi Roy Suryo?

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas