Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya

Berikut beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair. Terdapat kendala dari persyaratan penerima BSU 2022 hingga data rekening bermasalah.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penyebab BSU 2022 Rp 600 Ribu Tidak Cair, Ini Alasannya
Instagram @kemnaker
Penyebab BSU 2022 Rp 600 ribu tidak cair ke pekerja. Simak alasannya mulai dari data pekerja tidak lolos persyaratan hingga data rekening bermasalah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa penyebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tidak cair ke rekening pekerja.

Diketahui dari laman Setkab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU 2022 tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja pada Rabu (14/9/2022).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menjelaskan jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi data penerima BSU 2022 yang lolos dari total 4,3 juta pekerja.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu," ungkap Ida pada Jumat (16/9/2022).

Menaker juga menjelaskan bahwa para calon penerima BSU 2022 yang tidak lolos disebabkan karena mereka tidak memiliki rekening Bank Himbara.

Hal tersebut menyebabkan BSU 2022 tidak dapat cair untuk sejumlah pekerja.

Baca juga: Cara Mencairkan BSU di BNI jika Buku Tabungan Hilang, Bawa KTP dan KK Asli

Selain hal itu, Kemnaker juga menyebutkan beberapa penyebab BSU 2022 tidak cair.

Berita Rekomendasi

Penjelasan terkait telah diungkapkan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker pada Selasa (20/9/2022).

Berikut penyebab BSU 2022 tidak cair untuk pekerja yang dijelaskan dalam unggahan Kemnaker:

Penyebab BSU 2022 Tidak Cair

1. Tidak Memenuhi Persyaratan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.

- Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Sehingga apabila pekerja tidak memenuhi persyaratan di atas, maka dana BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu tidak bisa cair.

Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Sudah Disalurkan, Segera Cek Status Penerima di bsu.kemnaker.go.id

2. Menerima Bantuan Lain

Pekerja tidak bisa lolos persyaratan BSU 2022 apabila diketahui telah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah.

Bantuan tersebut berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan.

3. Data Rekening Bermasalah

Dana BSU 2022 tidak dapat cair apabila data rekening mengalami sejumlah kendala.

Kendala tersebut dapat berupa rekening terduplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak seusai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau tidak terdaftar.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK

- Nama Lengkap Sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone

- Email Terkini

4. Selanjutnya klik Lanjutkan

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Tahap 2, Begini Proses Penyaluran BSU Rp 600 Ribu

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

1. Cek website kemnaker.go.id atau klik di sini

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda

5. Klik login ke akun Kemnaker

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi

7. Terakhir cek notifikasi

Baca juga: BSU Tahap II akan Disalurkan ke 2,4 juta Calon Penerima, Ini Proses Penyaluran dan Cara Mengeceknya

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas