Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Benny K Harman meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Hukum Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Benny lantaran status hukum Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi. 

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Ini Sosok Diduga Perantara Lukas Enembe di Kasino Judi hingga Setor Rp 560 Miliar, KPK akan Periksa

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu menimpa kader Partai Demokrat. 

Namun dalam kasus Lukas Enembe, Benny mengakui belum mengetahui pasti mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut. 

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya mengenai status Lukas Enembe di Partai Demokrat, Benny mengaku belum mengetahui apakah Lukas sudah dipecat atau belum. 

"Tanya ke Sekjen ya, saya enggak tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum.

Dimana, KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas