Rekam Jejak Dedi Mulyadi yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Kini Jabat Wakil Ketua Komisi IV DPR
Rekam jejak Dedi Mulyadi yang digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika. Kini menjabat sebagai anggota DPR RI.
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rekam jejak Dedi Mulyadi yang digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, menyampaikan gugatan cerai itu tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi."
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," ujarnya, Rabu (21/9/2022), dilansir TribunJabar.id.
Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Selengkapnya, inilah rekam jejak Dedi Mulyadi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Saat ini, Dedi Mulyadi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Dedi Mulyadi pernah menjadi Bupati Kabupaten Purwakarta pada 2013-2018.
Pada 2008-2013, Dedi Mulyadi juga mengemban amanah sebagai Bupati Kabupaten Purwakarta.
Sementara, pada 2003-2008, Dedi Mulyadi menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta.
Sebelumnya, Dedi juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Purwakarta pada 1999-2003.
Baca juga: Rekam Jejak Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Dari Mojang Menjadi Bupati Wanita Pertama
Minta Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Dibatalkan
Pada Mei 2022 lalu, Dedi Mulyadi menyarankan agar proyek pengadaan gorden rumah dinas DPR RI senilai Rp 43,5 miliar dibatalkan.
Menurutnya, proyek tersebut tidak terlalu penting dan malah bikin gaduh publik.
“Saya kira kegiatan penggantian gorden untuk rumah dinas DPR, batalkan saja."
"Apalagi proyek itu belum tertalu penting. Malah merugikan nama baik DPR," ungkap Dedi dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (11/5/2022).
Dedi Mulyadi Lunasi SPP Mahasiswa yang Menegurnya
Diberitakan Kompas.com pada 27 November 2021, Dedi Mulyadi sempat memberi bantuan dengan melunasi SPP seorang mahasiswa, Yuda Dawam Abdas.
Sebelumnya, mahasiswa tersebut menegur ketika Dedi Mulyadi memungut sampah di Pasar Rebo, Purwakarta.
"Saya berkunjung ke rumah Yudha Dawam Abdas. Dia rupanya sudah lama ditinggal meninggal oleh ayahnya."
"Yudha yang kini kuliah di semester 8 jurusan hukum keluarga STAI DR Khez Muttaqien ternyata sudah 5 semester belum membayar uang kuliah," tulis Dedi dalam akun Facebook-nya, Kang Dedi Mulyadi.
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Tanggapan Golkar
Ia mengatakan, pihaknya membantu untuk melunasi tunggakan SPP 5 bulan kepada Yudha.
Bahkan, Dedi juga akan menanggung semua biaya kuliah mahasiswa itu hingga lulus dan diwisuda.
Dedi Mulyadi Bagi-bagi Makanan Suguhan
Pada 2020 lalu, aksi Dedi Mulyadi membagi-bagikan makanan suguhan tamu undangan kepada para petani, viral di media sosial.
Aksi itu dilakukan ketika Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Bayu Lor, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Suaminya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (8/6/2020), Dedi mengaku bagi-bagi makanan suguhan itu agar para petani bisa ikut menikmati makanan enak di sela acara panen raya.
"Pada kegiatan formal pemerintah, di meja pasti tersedia kue kotak dan parsel buah yang di semua tempat sama."
"Sering kali kita jenuh dan tak menyentuhnya."
"Sementara di pinggir tenda berjejer warga membayangkan enaknya kue dan buah di meja kita," tutur Dedi.
Terapkan Larangan Pacaran di Atas Pukul 21.00 WIB
Ketika masih menjabat Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjadikan enam desa di Purwakarta sebagai daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran di atas pukul 21.00 WIB.
Enam desa itu yakni Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes, dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
"Enam desa itu memiliki kepala desa yang sanggup dan punya kapasitas untuk menjalankan aturan itu, apalagi selama ini di desa itu sudah mulai menerapkan aturan-aturan adat," kata Dedi Mulyadi saat menggelar sosialisasi kebijakan tersebut di Desa Cilandak, Kamis (3/9/2015), dilansir TribunJabar.id.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Farid Assifa/Kontributor Karawang, Farida Farhan) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.