Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening Pekerja

Berikut 2 cara cek penerima BSU tahap 2. BSU 2022 tahap 2 sudah cair ke rekening pekerja yang memiliki Bank Himbara.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening Pekerja
Kemnaker.go.id
Inilah 2 cara cek penerima BSU 2022 tahap 2 yang sudah cair ke rekening pekerja. Cek melalui BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker. 

TRIBUNNEW.COM - Berikut 2 cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 2.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan penyaluran BSU 2022 tahap 2.

BSU 2022 tersebut telah disalurkan kepada 2.406.915 pekerja dengan besaran masing-masing Rp 600 ribu.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengatakan BSU 2022 tahap 2 sudah disalurkan melalui 5 Bank Himbara.

"Tadi malam sudah terkirim uang untuk BSU tahap 2 ke lima bank penyalur (Himbara) untuk 1.358.036 orang pekerja. Pagi ini lima bank tersebut sudah dan sedang mengirim ke rekening milik pekerja di atas. Hingga sore atau malam ini kami yakin sudah tuntas semua penyaluran BSU tahap II," ujar Dita, Selasa (20/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU tahap 2, bisa melakukan lewat 2 cara.

Baca juga: BSU Tahap 2 Cair, Ini Cara Mencairkannya Melalui Bank Himbara atau Kantor Pos Indonesia

Cara cek status penerima BSU 2022 tahap 2 dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

BERITA REKOMENDASI

Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;

3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:

- NIK;


- Nama Lengkap sesuai KTP;

- Tanggal Lahir;

- Nama Ibu Kandung;

- Nomor Handphone;

- Email Terkini.

4. Selanjutnya klik Lanjutkan;

5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker

Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id
Cek Penerima BSU Tahap Kedua yang Cair Minggu Depan, Klik kemnaker.go.id (IG @Kemnaker)

1. Cek website kemnaker.go.id;

2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;

3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;

4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;

5. Klik login ke akun Kemnaker;

6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Terakhir cek notifikasi.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker

Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.

Pastikan perkerja sudah memasukan data BSU dengan agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.

Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukan salah.

Maka calon penerima bantuan wajib merubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.

Cara merubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.

Jika data sudah diubah, namun masih gagal mendapatkan BSU karena kesalahan saat ubah data.

Pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.

Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas