KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara
Jibir KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.
KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.
Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agusng.
"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.
Sebagian artikel telah tayang di https://regional.kompas.com/read/2022/09/22/174841178/ott-mahkamah-agung-jubir-kpk-ditemukan-pecahan-mata-uang-asing-jumlahnya-relatif-besar
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.