KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Hakim Agung, Nominalnya Besar hingga Disebut Hadiah Urus Perkara
Jibir KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan mata uang asing.
Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.
Mengutip Tribunnews.com, satu pihak yang tercokok dalam giat OTT kali ini adalah seorang hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga terlibat suap-menyuap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
Ghufron meminta masyarakat bersabar hingga KPK dapat menentukan status dari para pihak yang ditangkap.
"KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan."
"Mohon bersabar tim KPK sedang memeriksa pihak yang terkait untuk memperjelas dugaan perbuatan dan pelakunya, pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detil," kata Ghufron.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.