LPSK Usulkan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Kemenkumham
(LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Draft RPP itu sendiri diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Usulan terkait RPP ini kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo merujuk pada salah satu terobosan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yakni diaturnya mengenai dana bantuan korban.
Di mana dalam Pasal 1 angka 21 UU TPKS , dana bantuan korban merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2022).
Lebih lanjut kata Hasto, pengaturan dana bantuan korban juga diyakini menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban.
Baca juga: Keterbukaan Masyarakat Merespons Tindak Kekerasan Seksual Harus Diiringi Aturan Pelaksana UU TPKS
Sekaligus kata dia, dapat memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.
Kata Hasto, pada 2020, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp7 miliar.
“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK,” ungkap Hasto.
Sebagai informasi, dalam penanganan ganti rugi terhadap korban kekerasan seksual dapat dilakukan melalui restitusi dan kompensasi.
Restitusi sendiri yakni pembayaran ganti rugi dari pihak pelaku, sedangkan kompensasi merupakan pembayaran ganti rugi terhadap korban dari negara.
Meski begitu, UU TPKS menurut Hasto telah membuat satu langkah lebih baik untuk membuka kesempatan bagi korban mendapatkan haknya.
"Kini, butuh satu langkah lagi yang harus dipikirkan untuk memastikan hak yang telah diatur ini sampai ke tangan para korban," ucap dia.
Sebagaimana mandat Pasal 35 ayat (4) UU TPKS, LPSK kata Hasto, memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan atau pengaturan dana bantuan korban sebagai bahan masukan dalam penyusunan RPP tentang Dana Bantuan Korban.
Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK, antara lain mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban.
Selanjutnya, kelembagaan dana bantuan korban, pelaksanaan dana bantuan korban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait dana bantuan koorban tersebut.
Usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban ini sendiri sudah dikirimkan LPSK kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 19 September 2022 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.