Pastikan Pilkada Asimetris Tidak Diterapkan 2024, Badan Pengkajian MPR: Mungkin di Pemilu 2029
Badan Pengkajian MPR RI membuka peluang penerapan sistem Pilkada asimetris dan Pileg proporsional tertutup.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI membuka peluang penerapan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) asimetris dan pemilihan legislatif (Pileg) proporsional tertutup.
Anggota Badan Pengkajian MPR, Sodik Mujahid mengatakan wacana penerapan sistem asimeteris itu lantaran cakupan wilayah Indonesia yang begitu luas dengan kondisi yang beragam dari segi ekonomi, politik, hingga budaya.
“Tetapi kebijakan asimetris ini perlu kualitas manajerial yang bagus ya. Kenapa, karena kita akan mengawasi sesuatu yang bisa jadi berbeda antara satu kondisi dan satu kondisi yang lainnya,” kata Sodik Mujahid seusai pertemuan Badan Pengkajian MPR RI dengan Bawaslu di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Tidak Diterapkan di 2024
Lebih lanjut Politisi Partai Gerindra ini mengatakan penerapan sistem Pilkada dan Pileg asimetris ini tidak memungkinkan untuk diterapkan pada Pemilu 2024.
Hal itu lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah bergulir.
Sehingga, tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang Pemilu.
Baca juga: MPR Sebut Indonesia Harus Berani Kembali Gunakan Sistem Pemilu Tertutup
“Tidak, karena 2024 undang-undangnya sudah ada, PKPU sudah ada, program sudah detail. Saya kira sangat tidak sulit ya untuk menggabungkan undang-undangnya sudah ada menggunakan itu,” kata Sodik.
Ia mengatakan dua sistem itu dipertimbangkan untuk dapat diterapkan saat Pemilu 2029 mendatang.
“Mungkin tidak untuk 2024 karena waktu sudah mepet. Dipertimbangkan untuk waktu akan datang dan tolong teman-teman ingatkan hal ini nanti menjelang Pemilu 2029,” tuturnya.
Sebelumnya, Badan Pengkajian MPR RI bicara soal peluang pelaksanaan pilkada asimetris di mana tak semua kepala daerah dipilih secara langsung.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR Jelaskan Ada Tabrakan Aturan Jika Presiden Dua Periode Calonkan Cawapres
Opsi tersebut disebut sebagai salah satu solusi atas evaluasi pemilihan kepala daerah langsung.
“Termasuk juga dalam pilkada, apakah dimungkinkan pilkada asimetris? Sehingga tidak semua dipilih langsung,” kata Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.