Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Lukas Enembe Akui sang Gubernur Berjudi di Singapura: Ya, Seperti Main Gim, Melepas Penat

Menurut Aloysius Renwarin, Gubernur Papua Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Lukas Enembe Akui sang Gubernur Berjudi di Singapura: Ya, Seperti Main Gim, Melepas Penat
Tribun-Papua.com/Calvin Erari
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengamini kliennya bermain kasino di Singapura.

Menurutnya, Lukas Enembe memang kerap bermain kasino saat sedang berlibur ke Negeri Singa tersebut.

Namun, sambungnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, bermain kasino di Singapura itu tidak menghabiskan uang hingga miliaran rupiah.

Menurutnya, Lukas bermain kasino sekadar untuk melepaskan penat, seperti orang lain bermain gim.

Dia juga membantah kliennya mencuci uang ke kasino di luar negeri.

"Pak Lukas itu kasino itu kan, dia pergi berlibur dan memang apa, main, tapi bukan jumlah sefantastis sekian miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK Menduga Pihak Lukas Enembe Mengupayakan Demo di Papua

"Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main gim gitu," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Layangkan surat panggilan kedua untuk Lukas Enembe

KPK segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu dilakukan lantaran Lukas Enembe mangkir dari pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua.

Pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka itu diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022).

Karyoto menekankan jika pemanggilan pemeriksaan terhadap Lukas menjadi kewajiban KPK untuk melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca juga: KPK Siapkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas