Pengakuan Muncikari Bisa Sekap & Eksploitasi ABG di Jakarta Barat: Belikan Baju, Janjikan Gaji Besar
EMT sendiri telah melakukan kejahatan ini sejak 2020. Dia memiliki delapan anak asuh yang satu di antaranya adalah NAT (15).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EMT (44), muncikari kasus penyekapan dan mengeksploitasi anak-anak mempunyai cara agar bisa merekrut para korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan modus tersangka adalah dengan membelikan pakaian bagus dan iming-iming mendapatkan gaji besar.
EMT sendiri telah melakukan kejahatan ini sejak 2020. Dia memiliki delapan anak asuh yang satu di antaranya adalah NAT (15).
"Tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia perjualbelikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pakaian hingga janji gaji besar tersebut ternyata hanya isapan belaka. Tersangka justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.
NAT sendiri, kata Zulpan, dicatat tersangka memiliki utang sebesar Rp32 juta selama bekerja dengan tersangka.
Baca juga: Tak Hanya Satu Orang, Korban Penyekapan untuk Dieksploitasi di Jakarta Barat Berjumlah 8 Orang
"Mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, EMT dibantu tersangka RR alias Ivan (19). Ivan tidak lain merupakan pacar NAT. Dia berperan sebagai joki atau pencari konsumen.
"RR perannya mencari tamu pakai akun MiChat," bebernya.
Muncikari Ditangkap
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap muncikari, EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.
Selain EMT, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.