Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang putusan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 dengan terdakwa korporasi, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Nindya Karya (Persero) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011. 

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. 

Sementara PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.

Adapun perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama PT Tuah Sejati

Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer.

Berita Rekomendasi

PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp44.681.053.100. 

Sedangkan PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp49.908.196.378. 

Baca juga: Hakim Jatuhi PT Nindya Karya Hukuman Bayar Rp900 Juta Terkait Korupsi Dermaga Sabang

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Sedangkan PT Tuah Sejati divonis hukuman denda Rp 900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 49.908.196.378.

"Menghukum terdakwa PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100. Menghukum terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378," kata hakim Susanti.

Uang Rp44.681.053.100 itu sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Duit itu akan diperhitungkan sebagai sebagai pembayaran uang pengganti.

Sementara sejumlah aset PT Tuah Sejati dan Rp9.062.489.079 telah disita untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti. 

Jika korporasi itu tak sanggup membayar, maka harta benda milik perusahaan akan disita dan dilelang.

Untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti itu, PT Tuah Sejati harus tetap mengelola asetnya berupa stasiun bahan bakar. 

Keuntungan atas pengelolaan aset itu wajib disetorkan ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan terdakwa agar tetap mengelola aset usaha berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Susanti.

Adapun lokasi stasiun pengisian bahan bakar tersebut, yakni SPBN Nomor 18.606.231 berada di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

Sementara, SPBU berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh. 

Kemudian, SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk Kecamatan Meurebo, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Vonis PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Atas vonis tersebut, jaksa serta pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menyatakan pikir-pikir. 

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebelumnya didakwa merugikan negara Rp313 miliar terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

Menurut jaksa, terdapat selisih antara penerimaan riil dan biaya riil dari pengerjaan proyek pada 2004-2011. 

Selain itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp313 miliar.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai memperkaya diri dan orang lain. 

Terdakwa PT Nindya Karya disebut memperkaya diri Rp44.681.053.100 dan PT Tuah Sejati Rp49.908.196.378.

"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas