Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang putusan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 dengan terdakwa korporasi, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Nindya Karya (Persero) divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011. 

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Pada persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili oleh Direktur Utama PT Nindya Karya Haedar A Karim. 

Sementara PT Tuah Sejati diwakili oleh Muhammad Taufik Reza selaku direktur perusahaan tersebut.

Adapun perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama PT Tuah Sejati

Kedua terdakwa korporasi itu dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. 

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer.

BERITA REKOMENDASI

PT Nindya Karya diperkaya sebanyak Rp44.681.053.100. 

Sedangkan PT Tuah Sejati diperkaya sebanyak Rp49.908.196.378. 

Baca juga: Hakim Jatuhi PT Nindya Karya Hukuman Bayar Rp900 Juta Terkait Korupsi Dermaga Sabang

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Sedangkan PT Tuah Sejati divonis hukuman denda Rp 900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 49.908.196.378.

"Menghukum terdakwa PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100. Menghukum terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378," kata hakim Susanti.


Uang Rp44.681.053.100 itu sudah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Duit itu akan diperhitungkan sebagai sebagai pembayaran uang pengganti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas