Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang putusan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 dengan terdakwa korporasi, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

Terdakwa PT Nindya Karya disebut memperkaya diri Rp44.681.053.100 dan PT Tuah Sejati Rp49.908.196.378.

"Telah merugikan keuangan negara sebesar Rp313.345.743.535,19 dengan rincian; pertama, selisih penerimaan riil dan biaya riil tahun 2004 sampai dengan 2011 sebesar Rp287.270.626.746,39. Kedua, kekurangan volume terpasang tahun 2006 sampai dengan 2011 sebesar Rp15.912.202.723,80. Ketiga, penggelembungan harga satuan dan volume pada kontrak subkontraktor sebesar Rp10.162.914.065," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas