Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar

Perusahaan plat merah itu dijatuhi hukuman membayar denda Rp900 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.681.053.100.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Denda Rp900 Juta, Nindya Karya Juga Dijatuhi Hukuman Uang Pengganti Rp44,6 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang putusan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh Tahun Anggaran 2006-2011 dengan terdakwa korporasi, PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/9/2022). 

Sementara sejumlah aset PT Tuah Sejati dan Rp9.062.489.079 telah disita untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti. 

Jika korporasi itu tak sanggup membayar, maka harta benda milik perusahaan akan disita dan dilelang.

Untuk mengurangi nilai pembayaran uang pengganti itu, PT Tuah Sejati harus tetap mengelola asetnya berupa stasiun bahan bakar. 

Keuntungan atas pengelolaan aset itu wajib disetorkan ke rekening penampungan KPK sampai putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan terdakwa agar tetap mengelola aset usaha berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Susanti.

Adapun lokasi stasiun pengisian bahan bakar tersebut, yakni SPBN Nomor 18.606.231 berada di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

Sementara, SPBU berada di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh. 

Berita Rekomendasi

Kemudian, SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk Kecamatan Meurebo, Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Vonis PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Atas vonis tersebut, jaksa serta pihak PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menyatakan pikir-pikir. 

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebelumnya didakwa merugikan negara Rp313 miliar terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.

Menurut jaksa, terdapat selisih antara penerimaan riil dan biaya riil dari pengerjaan proyek pada 2004-2011. 

Selain itu, ada juga penggelembungan harga satuan dan volume pada proyek itu sehingga merugikan negara Rp313 miliar.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai memperkaya diri dan orang lain. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas