Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR, saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice Brigadir J mengalami sakit parah.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Kolase Tribunnews.com
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J mengalami sakit. 

Lalu siapakah sosok AKBP AR?

Dilansir dari wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin diketahui pria kelahiran 23 Juni 1980.

AKBP Arif Rahman merupakan lulusan Akpol 2001 yang sudah berpengalaman cukup lama di bidang Reserse.

Sebelum dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu, sejumluh jabatan strategis pernah diembannya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk Pengganti Perwira yang Dicopot Gara-gara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar pada 2019, Kapolres Jember Polda Jatim pada 2020, dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

AKBP Arif Rachman Arifin saat menjabat sebagai Kapolres Karawang.
AKBP Arif Rahman Arifin saat menjabat sebagai Kapolres Karawang. (Tribratanews)

Sekadar informasi Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Berita Rekomendasi

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ wikipedia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas