Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU 2022. Segera cek penerima BSU tahap II di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Dana BSU Tahap II diperkirakan cair pekan ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Syarat Penerima BSU 2022, Cek Penerima BSU Tahap II di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. - Berikut ini syarat penerima BSU Tahap II yang diperkirakan cair pekan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah lima syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan BSU tahap II pada pekan ini.

Setiap penerima akan menerima dana BSU sebesar Rp 600 ribu.

Bagi penerima yang memiliki rekening HIMBARA (BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri) akan menerima BSU melalui rekening tersebut.

Adapun Kemnaker saat ini masih melakukan verifikasi penerima BSU tahap II, dikutip dari Setkab.go.id.

Secara lengkap, simak informasi di bawah ini.

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BSU Tahap 2, Sudah Cair ke Rekening pekerja

5 Syarat Penerima BSU 2022

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;

5. Belum menerima program Kartu Keluarga, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair ke 2,4 Juta Pekerja, Cek Notifikasi Kemnaker

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker

Laman Kemnaker untuk cek BSU 2022
Laman Kemnaker untuk cek BSU 2022 (kemnaker.go.id)

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila kamu belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Klik Buat Akun

- Lengkapi pendaftaran akun.

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone-mu.

3. Login ke akun yang sudah dibuat

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, keterangan profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:

- Tahap 1 (Calon)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

- Tahap 2 (Penetapan)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

- Tahap 3 (Penyaluran)

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh).

Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Baca juga: Terkena PHK Apakah Bisa Dapat BSU? Ini Kata Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan

Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perkerja atau buruh bisa melakukan cek status sebagai penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan. Cek status dapat dilakukan melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

1. Masuk ke laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah untuk menemukan kotak dialog "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Ketikkan data yang diminta, yaitu:

- NIK (Nomor Induk Kependudukan)

- Nama Lengkap sesuai KTP

- Tanggal Lahir

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Handphone Terkini

- Email Terkini

4. Klik "Lanjutkan"

5. Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul notifikasi:

"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas