EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo
Terkadang tradisi kakak dan adik asuh ini bisa menyisihkan potensi anggota polisi lain yang lebih bagus
Editor: Eko Sutriyanto
"Mungkin istilah kakak asuh tidak lazim di publik. Kita akui, di Poliri sistemnya ada tapi ada yang salah. Saat saya dinas dulu, adik asuh saya mulai letnan dua hingga jadi pejabat, manakala pelanggaran etik, saya harus patuh peraturan. Ini kembali masalah leadership," tambah dia.
Makanya, ungkap Ito, di Polri ada merit sistem, juga kata dia sistem asesmen untuk meminimalisasi hal itu.
Baca juga: Kisah Rieke Diah Pitaloka: Tak Malu Jual Alat Tulis di Koperasi saat Kuliah, Meski Sudah Syuting
"Tapi betul ada indikasi dalam pengawasan kepemipinan perlu diperbaikin. Ini juga ada FGD dengan Menkopolhukkam, saya ikut itu untuk reformasi di kepolisian. Dengan imbas kasus sambo, diperkirakan adanya sistematis untuk reformasi Polri," paparnya.
"Jadi, untuk yang dikhawatirkan Prof Muradi (tentang kasus Sambo dan kakak asuh punya pengaruh-red) ya wajar saja," tambah dia.
Ito Ungkap Kasus Sambo Rumit Karena Ada Rekayasa
Ito Sumardi mengatakan kasus Ferdy Sambo menjadi rumit karena adanya rekayasa.
Ia menuturkan kasus Sambo yang menyeret adanya dugaan kakak asuh ini bermula dari rekayasa.
Apalagi, ada dugaan adanya ulur-ulur waktu terkait penanganan kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Kakak Asuh Gagal 3 Kali Selamatkan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J, Tahap Terakhir Bikin Khawatir
"Dalam justice sistem kita ada tiga hal. Pertama, Jadi waktu penahanan bersangkutan yang ditentukan UU itu, tidak bisa diperlambat," lanjut dia.
"Kedua kasus ini direkayasa, dari sederhana jadi rumit. Ini juga perlu waktu," paparnya.
"Tiga. Semua tergantung JPU dan kasus ini lengkap, otomatis akan dilimpahkan. Untuk obstruction of justice muncul belakangan," imbuh Ito.
Polri Beri Jawaban
Mabes Polri pun angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan kakak asuh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.