Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penasihat Kapolri: Kakak Asuh Sudah Mulai Beraksi ketika Ferdy Sambo Hendak Dijadikan Tersangka

Ia menganalisa, lamanya penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka diduga tak lepas dari upaya intervensi sang kakak asuh

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Penasihat Kapolri: Kakak Asuh Sudah Mulai Beraksi ketika Ferdy Sambo Hendak Dijadikan Tersangka
ISTIMEWA/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Sebagaimana diketahui, ada tiga kapolda yang namanya mencuat di kasus Ferdy Sambo.

Ketiganya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra.

"Yang berpelukan?," sebut Aiman merajuk nama Kapolda Metro Jaya yang memang sempat viral ketika memeluk Ferdy Sambo di saat kasus Brigadir J awal terungkap.

"Salah satunya itu. Makanya kenapa kemudian dua minggu lalu Kapolri melalui Kadiv Humas ingin menelusuri peran 3 kapolda. Yang 3 kapolda, dua clear dan kita menunggu Kapolda Metro, timsus kan bisa menyelidiki," kata Muradi.

"Saya sih berharap mereka ga terlibat karena tiga nama itu saya kenal baik," lanjut Muradi.

Sementara itu, untuk satu purnawirawan yang disebut juga menjadi kakak asuh Ferdy Sambo di kasus Brigadir J, Aiman bertanya apakah yang dimaksud adalah mantan Kapolri.

"Apakah benar kakak asuh dia, jenderal bintang 4 yang sudah purnawirawan alias mantan Kapolri?," tanya Aiman.

Berita Rekomendasi

Mendapat pertanyaan itu, Muradi tak mengiyakan namun tak juga membantahnya.

"Mas Aiman bisa menjawab sendiri lah kira-kira. Kan saya sudah kasih klue kan yang bersangkutan ini yang memuluskan karir FS," kata Muradi.

Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai banding yang diajukan ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berkas tersebut hingga kini masih diproses oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri

"Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas