Hakim Agung Tersangka KPK: Gempa Besar di MA, Hakim itu Wakil Tuhan di Muka Bumi Ini
Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti soal Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Kalau hakim agung tersangka KPK, maka ini artinya gempa besar di Mahkamah Agung. Sebab hakim itu adalah wakil Tuhan di muka bumi ini," kata Nasir dalam pesan yang diterima, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, ini sudah sangat membahayakan eksistensi lembaga pengadil tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa uang masih menjadi alat tukar ketukan palu hakim. Kalau di level Hakim Agung begitu, maka bagaimana potret transaksional putusan pengadilan di bawahnya?" kata dia.
Politisi PKS menyebut badan pengawas Mahkamah Agung harus bekerja ekstra agar mampu mendisiplinkan para Hakim Agung dan hakim yang ada di bawahnya.
“Pembusukan di lembaga peradilan bisa dihindari jika pengawasan melekat pimpinan ke bawahannya berjalan efektif dan subtantif," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Sembilan orang lainnya yang dimaksud Firli antara lain Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri. Mereka dijerat sebagau tersangka penerima suap bersama dengan Sudrajad.
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Penuhi Panggilan KPK, Sempat Minta Restu Mahkamah Agung
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Konstruksi Perkara
Diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Firli mengatakan, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.