Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASUM Kritik Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Dibentuk Jokowi

Menurut Hussein Ahmad, KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KASUM Kritik Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang Dibentuk Jokowi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad yang merupakan bagian dari KASUM menyampaikan orasinya di depan Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022). /FOTO DOK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo belum lama ini menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Menanggapi hal tersebut, Hussein Ahmad selaku Anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) sekaligus peneliti Imparsial angkat bicara.

Menurut Hussein Ahmad, KASUM bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

Yakni Keppres 17 Tahun 2022 merupakan sarana cuci dosa Pelaku Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu karena bermasalah secara konseptual yang melanggar hak korban atas kebenaran dan keadilan dan membuktikan bahwa Negara melakukan pembiaran (by omission) terhadap pelaku Pelanggaran HAM Berat.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Pantau Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di Makassar Hari Ini

Ia melanjutkan, KASUM menilai komposisi Tim juga diisi oleh orang  yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Menurutnya, penunjukan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertentangan dengan standar dan mekanisme HAM, tapi juga menyakiti perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Langkah Presiden  ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/9/2022).

Berita Rekomendasi

"Pada sisi lain KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru," ujarnya menambahkan.

KASUM juga mengingatkan Komnas HAM bahwa Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justeru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

"Lebih jauh, KASUM menilai, dengan dibentuknya Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang berisikan terduga pelaku pelanggaran HAM oleh Presiden semakin menunjukkan bahwa  isu pelanggaran HAM berat masa lalu hanya dijadikan sebagai agenda politik tahunan bagi para kontestan politik, tidak terkecuali oleh Presiden Joko Widodo," katanya.

Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak hanya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi para korban, tetapi juga menjadi batu sandungan bagi rekonsiliasi politik secara nasional bagi Pemerintah.

Atas dasar hal tersebut di atas, KASUM mendesak empat poin kepada Presiden Joko Widodo.

Berikut empat permintaan tersebut, seperti yang diterima:

1. Membatalkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu.

3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas