KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK
KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya menggeledah Gedung MA pada Jumat ini.
"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Meski begitu, Ali Fikri belum membeberkan secara detail terkait penggeledahan tersebut.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung, dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," terang dia.
Baca juga: KY Bakal Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Jika Hakim Agung Terbukti Terlibat di Kasus Suap Perkara MA
KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Adapun satu di antara tersangka dalam kasus ini adalah Hakim Agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Hakim Agung Tersangka KPK: Gempa Besar di MA, Hakim itu Wakil Tuhan di Muka Bumi Ini
Tersangka lainnya yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, dan Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, hingga kini, Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
Dari 10 tersangka suap, empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Syakirun Ni'am) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.