Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK

KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK
indonesia.go.id
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Agung (MA). KPK menggeledah Gedung Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022), setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9/2022).

Sejumlah orang berseragam KPK terlihat mendatangi Gedung MA pada Jumat siang.

KPK diduga melakukan penggeledahan setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Diberitakan Kompas.com, sejumlah orang itu membawa koper besar yang belum diketahui isinya.

Mereka terlihat memasuki gedung MA yang berada di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Lantas, apa kata MA dan KPK?

Berita Rekomendasi

Respons MA

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyebut pihaknya belum mengetahui apa maksud dan tujuan penyidik KPK mendatangi MA.

"Kami sendiri belum tahu, kalau ada dari KPK bisa saja," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat.

Dikutip dari Kompas.tv, Andi mengatakan, kedatangan tim penyidik KPK dilakukan untuk menjemput Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini Pak Sudrajad memang sudah dipanggil, tentunya bersiap-siap juga akan memenuhi panggilan itu, untuk menghadiri di KPK, ya bisa saja dari KPK untuk mengecek Pak Drajad akan kooperatif atau gimana,” ungkapnya, Jumat.

Namun, saat konferensi pers digelar di MA, ternyata Sudrajad Dimyati sudah tiba di Gedung KPK.

Baca juga: Cari Bukti Kasus Suap Pengurusan Perkara, Penyidik KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Penjelasan KPK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas